Pulau Rakyat, 18 Desember 2025 – Pekerja sosial keagamaan adalah garda terdepan dalam menjaga harmoni dan nilai-nilai spiritual di tengah masyarakat. Menyadari risiko dan dedikasi luar biasa mereka, Pemerintah Kabupaten Asahan memastikan bahwa para pejuang ini tidak berjalan sendirian tanpa perlindungan.
Bertempat di Aula SMP Negeri 1 Pulau Rakyat pada Kamis pagi ini, digelar kegiatan Sosialisasi Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025. Forum ini menjadi ruang krusial untuk mengedukasi para pengabdi masyarakat mengenai hak-hak perlindungan yang kini telah mereka miliki.
🏛️ Sinergi Lintas Sektoral untuk Perlindungan Nyata
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan yang berkomitmen penuh terhadap kesejahteraan pekerja sosial, di antaranya:
Tim Bagian Kesra Setdakab Asahan sebagai motor penggerak kebijakan.
Tim BPJS Ketenagakerjaan Kisaran selaku penyedia jaminan layanan.
Kasi Kesra Kecamatan dan Desa dari tiga wilayah (Pulau Rakyat, Aek Kuasan, dan Aek Ledong).
Para Pekerja Sosial Keagamaan yang menjadi peserta program jaminan ini.
💡 Mengenal Manfaat: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM)
Melalui program ini, para pekerja sosial keagamaan kini terlindungi oleh dua pilar utama BPJS Ketenagakerjaan:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi saat berangkat, sedang melaksanakan tugas keagamaan, hingga pulang ke rumah. Manfaatnya mencakup biaya pengobatan tanpa batas (sesuai indikasi medis) hingga santunan cacat atau upah selama masa pemulihan.
Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Program ini bertujuan membantu keluarga yang ditinggalkan agar tetap memiliki ketahanan ekonomi.
Manfaat bagi Masyarakat: Dengan adanya jaminan ini, para pekerja sosial keagamaan dapat bekerja dengan hati yang tenang dan fokus. Secara luas, hal ini menciptakan ekosistem sosial yang lebih stabil karena para pilar agama dan sosial kita mendapatkan penghormatan serta jaminan keamanan yang layak dari negara.
📜 Komitmen Luar Biasa Pemerintah Kabupaten Asahan
Kabar paling membanggakan adalah komitmen finansial dari Pemerintah Kabupaten Asahan. Untuk tahun 2025, Pemkab Asahan telah menanggung sepenuhnya iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.500 Pekerja Sosial Keagamaan.
Keberpihakan ini tidak berhenti di sini. Sebagai bentuk perhatian yang berkelanjutan, Pemkab Asahan merencanakan penambahan kuota sebanyak 100 orang, sehingga total menjadi 1.600 penerima manfaat pada tahun 2026 mendatang. Ini adalah bukti nyata bahwa Bupati dan jajaran pemerintah daerah sangat menghargai setiap tetes keringat pengabdian para tokoh agama dan pekerja sosial.
📈 Harapan ke Depan
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para Kasi Kesra di tingkat kecamatan dan desa dapat menjadi penyambung lidah yang efektif kepada warga dan peserta, sehingga manfaat dari program JKK dan JKM ini dapat dipahami dan diklaim sesuai prosedur jika diperlukan.
Mari kita terus mendoakan dan mendukung para pekerja sosial keagamaan kita. Dengan perlindungan yang kuat, mereka dapat terus mengabdi demi mewujudkan masyarakat Asahan yang religius, sejahtera, dan bermartabat.