👔 Bukan Sekadar Seragam: Mengapa Pakaian Dinas ASN Menjadi Cerminan Profesionalisme Pelayanan di Pulau Rakyat?


Halo Sahabat Publik dan Pemerhati Pelayanan Pemerintah!

Pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah simbol resmi dari profesionalisme, integritas, dan wibawa instansi pemerintah. Untuk memastikan standar ini diterapkan secara konsisten dan seragam di seluruh Indonesia, peraturan terus diperbarui seiring dengan perkembangan birokrasi.

Pada hari Kamis, 13 November 2025, Camat Pulau Rakyat bersama Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Kasubbag Umum dan Kepegawaian) Kecamatan Pulau Rakyat mengikuti rapat penting di Aula Melati Setdakab Asahan: Pembahasan Implementasi dan Pemahaman tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rapat strategis ini bertujuan utama untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan ketentuan berpakaian, memastikan setiap ASN mencerminkan nilai-nilai terbaik dari abdi negara.


📜 Landasan Hukum Terbaru: Permendagri Nomor 10 Tahun 2024

Penting untuk diketahui, dasar hukum utama yang mengatur Pedoman Pakaian Dinas ASN bagi Pemerintah Daerah saat ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini yang mulai berlaku sejak 20 Agustus 2024 ini secara resmi menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Permendagri 10/2024 membawa semangat penyeragaman dan penekanan pada identitas, kedisiplinan, dan estetika ASN.

Poin Kunci Permendagri 10 Tahun 2024: Peraturan ini menghilangkan perbedaan mencolok pada Pakaian Dinas Harian (PDH) antara PNS dan PPPK, sehingga tercipta keseragaman yang lebih kuat di lingkungan pemerintah daerah.


🔍 Aturan Pakaian Dinas ASN Terbaru (PNS & PPPK)

Dalam rapat di Setdakab Asahan, dibahas secara detail mengenai ketentuan penggunaan pakaian dinas sesuai Permendagri 10/2024. Pola penggunaan pakaian dinas ASN yang berlaku di Kabupaten Asahan (untuk PNS dan PPPK) adalah sebagai berikut:

  • Senin dan Selasa : Pakaian Dinas Harian (PDH) Warna Khaki/Cokelat

Melambangkan ketenangan, kesiapan, dan kedisiplinan. Khusus bagi PPPK, penggunaan PDH Khaki pada hari ini merupakan penyesuaian dari aturan sebelumnya.

  • Rabu : PDH Kemeja Putih dan Bawahan Gelap (Hitam/Biru Tua)

Melambangkan integritas, transparansi, dan netralitas. Kemeja putih merepresentasikan semangat kerja yang bersih dan terbuka.

  • Kamis : Pakaian Khas Daerah atau Batik

Digunakan untuk melestarikan dan mempromosikan budaya lokal, menunjukkan kecintaan ASN terhadap warisan daerah.

  • Jum'at : Pakaian Olahraga atau Batik/Pakaian Lain Sesuai Ketentuan

Tergantung pada agenda. Umumnya digunakan batik atau pakaian bebas rapi (di lingkungan Pemkab Asahan) untuk mendorong semangat Jumat Bersih atau kegiatan ringan.


💯 Manfaat Seragam Bagi Masyarakat: Profesionalisme dan Wibawa

Bagi masyarakat luas, penampilan ASN yang seragam dan rapi (berdasarkan Permendagri 10/2024) menumbuhkan kepercayaan terhadap institusi pemerintah:

  1. Kemudahan Identifikasi: Masyarakat dapat dengan mudah mengenali petugas atau staf yang berwenang karena adanya keseragaman standar yang diatur.
  2. Mencerminkan Keseriusan: Pakaian yang sesuai standar menunjukkan bahwa ASN bersikap profesional, serius dalam bekerja, dan menghargai waktu pelayanan publik.
  3. Memperkuat Wibawa: Penampilan yang berwibawa menumbuhkan keyakinan masyarakat terhadap kapasitas dan integritas instansi pemerintah.


Diharapkan, melalui pemahaman yang seragam dan didukung dasar hukum terbaru Permendagri 10/2024 ini, seluruh ASN di Kecamatan Pulau Rakyat dan Kabupaten Asahan dapat melaksanakan ketentuan berpakaian dengan tertib, konsisten, serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan budaya kerja ASN.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama