Halo Warga Kabupaten Asahan, khususnya Kecamatan Pulau Rakyat dan Rahuning!
Pajak adalah urat nadi pembangunan daerah. Setiap rupiah yang Anda bayarkan akan kembali dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik yang lebih baik. Untuk mempermudah dan meringankan beban wajib pajak, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui BAPENDA meluncurkan program-program insentif yang sayang untuk dilewatkan.
Pada hari Selasa, 12 November 2025, semangat pelayanan publik di bidang pendapatan daerah berkobar di Kecamatan Pulau Rakyat dan Rahuning.
🚗 Operasi Gabungan Tiga Instansi Pendapatan
Sebuah kolaborasi strategis dilaksanakan untuk memastikan informasi pajak sampai ke pelosok desa. Kegiatan ini melibatkan:
BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Asahan.
UPT Pependa SAMSAT Kabupaten Asahan.
UPT Pendapatan Kecamatan Pulau Rakyat.
UPT Pendapatan Kecamatan Rahuning.
Acara ini dihadiri oleh Kasi PMK Kecamatan Pulau Rakyat bersama para Petugas Pendataan Opsen Kendaraan yang telah ditugaskan dari masing-masing desa se-Kecamatan Pulau Rakyat, menjadikan mereka duta informasi pajak di lini terdepan masyarakat.
🔑 Tiga Misi Utama Kegiatan di Kantor Camat Rahuning
Dalam kegiatan tersebut, ada tiga misi utama yang dilaksanakan secara serentak:
1. Verifikasi Data dan Penagihan SKPPKB
Kegiatan dimulai dengan verifikasi data kepemilikan kendaraan dan penagihan SKPPKB yang jatuh tempo.
Apa itu SKPPKB? Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Kendaraan Bermotor (SKPPKB) adalah surat yang diterbitkan oleh instansi pajak kepada wajib pajak kendaraan yang memiliki tunggakan atau kekurangan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan/atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Ini adalah dokumen penagihan resmi yang wajib diselesaikan.
2. Sosialisasi Insentif Pajak
Petugas dibekali perlengkapan sosialisasi (spanduk, banner, brosur, stiker) untuk diserahkan kepada petugas opsen desa. Tujuannya: memastikan semua warga desa tahu tentang program unggulan tahun ini.
3. Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Asahan
Inilah kabar baik yang paling dinantikan! Pemkab Asahan meluncurkan program insentif untuk meringankan beban wajib pajak:
- Pemutihan Pajak : Penghapusan sanksi administrasi (denda) atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan/atau BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Wajib pajak hanya perlu membayar pokok tunggakan tanpa denda.
- Diskon Pajak Kendaraan : Pemberian potongan harga atau pengurangan nominal pokok pajak bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu atau bagi jenis kendaraan tertentu. Ini adalah apresiasi bagi wajib pajak yang taat.
Program ini adalah momentum terbaik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk segera melunasi kewajiban tanpa perlu khawatir denda yang membengkak.
Melalui kegiatan jemput bola dan sinergi ini, BAPENDA Asahan menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Warga Pulau Rakyat dan Rahuning, jangan tunda lagi! Manfaatkan program Pemutihan dan Diskon Pajak ini sekarang juga. Jadilah wajib pajak yang taat, dan turut serta membangun Asahan Sejahtera!



