Pondasi masa depan dan kemajuan sebuah desa selalu bermula dari proses demokrasi yang sehat, jujur, dan berintegritas. Hari bersejarah tersebut kini resmi dimulai di Desa Tunggul 45!
Pada hari Selasa, 23 Juni 2026, Aula Kantor Desa Tunggul 45 menjadi saksi pelaksanaan agenda krusial berupa Pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tunggul 45. Agenda khidmat ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, Ketua TP PKK Desa yang membawa representasi gerakan perempuan desa, para panitia pemilihan yang dilantik, tokoh agama, unsur keamanan dari Bhabinkamtibmas, serta Camat Pulau Rakyat yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam). Kehadiran seluruh elemen strategis ini menandai komitmen bersama demi kesuksesan pesta demokrasi warga desa.
Mengapa pembentukan dan pelantikan kepanitiaan ini menjadi begitu penting serta membawa nilai manfaat langsung bagi seluruh masyarakat Desa Tunggul 45?
Pertama, pengawalan melekat dari Pemerintah Kecamatan. Kehadiran Sekretaris Kecamatan mempertegas fungsi pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi dari pihak kecamatan selama gelaran Pilkades serentak berlangsung. Pemerintah Kecamatan berperan aktif memastikan panitia bekerja sesuai dengan koridor hukum dan undang-undang yang berlaku, menjaga netralitas mutlak tanpa intervensi pihak manapun, serta meminimalisir kendala administratif. Bersama pengamanan dari Bhabinkamtibmas, sinergi ini menjadi jaminan utama bahwa hak pilih warga akan terlindungi dalam iklim yang aman dan kondusif.
Kedua, kebermanfaatan nyata bagi masyarakat desa. Pelantikan resmi yang disaksikan oleh tokoh agama ini memberikan keabsahan hukum dan moral yang kuat bagi panitia. Manfaat langsung bagi warga adalah adanya jaminan kepastian bahwa setiap tahapan Pilkades akan diselenggarakan secara transparan, adil, dan profesional. Ini menjadi jembatan utama untuk melahirkan sosok pemimpin yang kredibel, amanah, dan siap membawa perubahan positif bagi kesejahteraan warga Desa Tunggul 45.
Tahapan awal telah dibuka secara resmi, kini saatnya masyarakat mengambil peran aktif dan tidak tinggal diam! Berdasarkan pengumuman resmi dari Dinas PMD Kabupaten Asahan yang tertera pada akun resmi instagram Dinas PMD Asahan, pergerakan agenda Pilkades Serentak Kabupaten Asahan Tahun 2026 melaju dengan sangat cepat.
Catat agenda penting ini! Pengumuman tersebut menegaskan bahwa masa "Masukan Persyaratan Pendaftaran" untuk Calon Kepala Desa akan resmi dimulai besok, yakni pada tanggal 24 s/d 30 Juni 2026.
Bagi segenap putra-putri terbaik serta tokoh potensial Desa Tunggul 45 yang terpanggil untuk mengabdi, segera persiapkan diri Anda. Pastikan syarat-syarat dasar seperti status Warga Negara Indonesia, berpendidikan minimal tamat SMP/sederajat, berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar, serta kelengkapan berkas lainnya dipenuhi dengan baik. Jangan menunda lagi, segera hubungi Panitia Pemilihan di Kantor Desa Tunggul 45 setempat!
Mari kita bersama-sama mengawal kerja panitia, menjaga persaudaraan, dan menyukseskan Pilkades 2026 demi terwujudnya kemajuan nyata di Desa Tunggul 45!


.jpeg)
