📢JANGAN SAMPAI KETINGGALAN! PEMUTIHAN DENDA PBB-P2 KABUPATEN ASAHAN RESMI DIBUKA!
Ini kesempatan emas untuk Anda! 🤩
Pemerintah Kabupaten Asahan melalui BAPENDA memberikan PENGHAPUSAN DENDA PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan) secara otomatis tanpa pengajuan!
✅ Berlaku untuk PBB-P2 hingga Tahun 2025.
✅ Berlaku mulai 08 Oktober 2025 sampai dengan 26 Desember 2025.
Bayar pajak Anda sekarang dan bebaskan diri dari denda. Dengan membayar PBB, Anda turut berkontribusi dalam mewujudkan Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan, karena 65% hasil dari PBB akan kembali ke desa/kelurahan Anda!
SEGERA BAYAR PAJAK PBB-P2 ANDA TEPAT WAKTU!
Manfaatkan kemudahan pembayaran melalui berbagai channel modern (Bank Sumut, BCA, BNI, Mandiri, Alfamart, Tokopedia, OVO, Gopay, dll.) seperti yang tertera di poster.
📍 Kunjungi BAPENDA Asahan di Jln. Flamboyan Sibogat Kisaran atau hubungi (0623) 41243 - 43381.
#PenghapusanDendaPBB2025 #BapendaAsahan #AsahanMaju #AsahanBebasDenda #PBBP2 #AsahanSejahteraReligiusMajuBerkelanjutan #BayarPBBTepatWaktu #UntukAsahanLebihBaik
