PEMUTIHAN DENDA PBB-P2 KABUPATEN ASAHAN


 📢JANGAN SAMPAI KETINGGALAN! PEMUTIHAN DENDA PBB-P2 KABUPATEN ASAHAN RESMI DIBUKA!


​Ini kesempatan emas untuk Anda! 🤩

​Pemerintah Kabupaten Asahan melalui BAPENDA memberikan PENGHAPUSAN DENDA PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan) secara otomatis tanpa pengajuan!

​✅ Berlaku untuk PBB-P2 hingga Tahun 2025.
✅ Berlaku mulai 08 Oktober 2025 sampai dengan 26 Desember 2025.

​Bayar pajak Anda sekarang dan bebaskan diri dari denda. Dengan membayar PBB, Anda turut berkontribusi dalam mewujudkan Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan, karena 65% hasil dari PBB akan kembali ke desa/kelurahan Anda!

​SEGERA BAYAR PAJAK PBB-P2 ANDA TEPAT WAKTU!

​Manfaatkan kemudahan pembayaran melalui berbagai channel modern (Bank Sumut, BCA, BNI, Mandiri, Alfamart, Tokopedia, OVO, Gopay, dll.) seperti yang tertera di poster.

​📍 Kunjungi BAPENDA Asahan di Jln. Flamboyan Sibogat Kisaran atau hubungi (0623) 41243 - 43381.

#PenghapusanDendaPBB2025 #BapendaAsahan #AsahanMaju #AsahanBebasDenda #PBBP2 #AsahanSejahteraReligiusMajuBerkelanjutan #BayarPBBTepatWaktu #UntukAsahanLebihBaik
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama